Jumat, 08 November 2013

malaikat tanpa sayap

Apr 15 Résénsi Film “Malaikat Tanpa Sayap” Film “Malaikat Tanpa Sayap” nyaritakeun aya hiji budak lalaki ngarana téh Vino, manéhna jeung kulawargana téh henteu deukeut pisan, hubunganana téh teu harmonis dina kulawargana téh. Vino anak kahiji jeung miboga adi awéwé anu umurna lima taun kénéh, ngarana téh Wina. Kulawarga Vino nambah teu harmonis saanggeus bapana, Amir, téh bangkrut dina bisnisna. Terus ditambah deui istrina Amir téh mutuskeun pikeun ninggalkeun Amir jeung dua anakna nya éta Vino jeung Wina. Lantaran dina kulawargana kurang harmonis jadi wéh Vino budak anus sok hayang cicing sorangan waé terus jarang ulin jeung babaturanana. Dina hiji waktu Wina kacilakaan di kamar mandi, ceuk Dokter Wina kudu dioperasi lantaran lukana téh parah, mun teu dioprasi bisa bahaya. Ngadéngé carita kitu Vino néangan usaha pikeun néangan duit keur biaya operasi adina Wina. Di Rumah Sakit Vino disampeurkeun ku hiji lalaki anu nawarkeun duit ka Vino sangkan manéhna téh donor jantung, teu mikir panjang deui Vino narima éta duit. Di tempat anu sarua ogé Vino kapanggih Mura, budak awéwé anu miboga panyakit jantung geus disebut panyakit parah pisan. Tapi kulantran ayana Mura, Vino jadi pribadi anu béda, manéhna jadi budak anu henteu sorangan waé, tapi jadi budak anu merhatikeun kulawarga jeung lingkunganana. Wina geus kaluar ti Rumah Sakit da geus cageur geus di operasi. Bapana Vino ogé geus boga pagawéan nya éta supir taksi. Terus Mura jeung Vino téh bobogohan, waktu téh dibéakeun ku duaanan waé. Mura jeung Vino jadi pasangan anu sejati, anu geus nyaho kakuranganana sewang-séwanganana. Tapi waktuna duaan waé téh geus beak, lalaki anu nawarkeun duit di Rumah Sakit téa nagih jantung Vino, anu teu sangaja saenyana éta jantung téh pikeun Mura anu miboga panyakit jantung téa. Dina ahir-ahir hirupna Vino hayang bisa jadi jalma bageur hususna pikeun bapana jeung adina. Di ahir cerita bapana Vino di tembak ku lalaki istrina Amir téa, anu ahirna mah nu jadi donor jantung ka Mura téh nya éta Amir bapana Vino. Mura jeung Vino téh jadi pasangan sejati. Unsur-unsur Intrinsik Film “Malaikat Tanpa Sayap” 1. Téma Téma film “Malaikat Tanpa Sayap” nya éta kisah cinta anu sedih anu moal bisa di pisahkeun antara Vino jeung Mura. 2. Alur (Plot) Alur film “Malaikat Tanpa Sayap” nya éta maju, lantaran dina film ieu caritana téh henteu nyaritakeun deui anu geus dicaritakeun mimitina. 3. Latar Latar téh aya dua rupa nya éta latar tempat jeung latar waktu. · Latar tempat Latar tempat film “Malaikat Tanpa Sayap” nya éta aya di imah, di rumah sakit, di jalan jeung di sakola. · Latar waktu Latar waktu film “Malaikat Tanpa Sayap” nya éta isuk-isuk, beurang, sore jeung peuting. 4. Palaku Palaku anu aya dina film “Malaikat Tanpa Sayap” nya éta Vino, Mura, Amir, Istrina Amir, Wina, bapana Mura jeung calo donor jantung. 5. Amanat Amanat anu aya dina film “Malaikat Tanpa Sayap” nya éta: · Kudu bersyukur kana ni’mat ti Gusti Alloh SWT · Kudu mikanyaah ka jalma-jalma anu aya di sekitar urang · Lamun hayang nu di pikahayang kudu bener-bener berusaha · Kudu sabar mun keur di uji ku nu Maha Kawasa. Diposkan 15th April 2012 oleh Riadi Abdurrohman sumber http://blognariadi.blogspot.com/2012/04/resensi-film-malaikat-tanpa-sayap.html Riadi Abdurrohman Semangat dalam hidup untuk mencapai suatu keberhasilan. Jun 22

Jumat, 11 Januari 2013

DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP

DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup KepMen LH Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganb KepMenLH nomor 17 Tahun 2001) KepMen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan Menteri Negara Lingkungan Hidup KepMen LH Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (Juga Menyatakan Tidak Beriakunya KepMen KLH Nomor 29 Tahun 1992 Tentang Panduan Evaluasi Dokumen ANDAL) KepMen LH Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu KepMen LH Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah KepMen LH Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganb KepMenLH 09 Tahun 1000) KepMen LH Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMen LH Nomor 13 Tahun 1994) KepMen LH Nomor 41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Ungkungan Hidup Kabupaten/Kota KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat KepMen LH Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Ungkungan Hidup KepMen LH Nomor 42 Tahun 1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan KepMen LH nomor 45 ~hun 2005 Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pengganb KepMen LH nomor 105 tahun 1997) KepKa Bapedal Nomor 124 Tahun 1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL KepKa Bapedal Nomor 299 Thun 1996 Tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan KepKa Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 Tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penang KepKa Bapeten Nomor 3-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Reaktor Nuklir KepKa Bapeten Nomor 04-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Instalasi PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum (Mengganbkan PerMenkes Nomor 416 Tahun 1990 Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air) KepMen LH Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas KEPMEN LH no 51 Tahun 1995 ttg Baku Mute Limbah Lair Bagi Kegiatan Industri Pupuk KepMen LH Nomor 202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Umbah Bagi Usaha & atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas & atau Tembaga KepMen LH Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Umbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit KepMen LH Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit KepMen LH Nomor 37 Thun 2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan Dan Pengambilan Contoh Air Permukaan KepMen LH Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tats Cara Perizinan Serta Pedoman kajian Pembuangan Air Umbah Ke Air Atau Sumber Air. KepMen LH Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik KepMen LH Nomor 113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara KepMen LH Nomor 114 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air KepMen LH Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air KepMen LH Nomor 142 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air KepMen LH Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Kawasan Industri KepMen LH Nomor 09 Tahun 1997 Tentang Perubahan KepMen LH Nomor42/MENLH/10/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi KepMen LH Nomor 42 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Umbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi KepMen LH Nomor 35 Tahun 1995 Tentang Program Kali Bersih (Prokasih) KepMen LH Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri KepMen LH Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel KepMen LH Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit PerMen LH Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan PerMen LH Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Timah PerMen LH Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Umbah Penambangan Nikel PerMen LH Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Usaha Poly Vinyl Chloride PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN GANGGUAN Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara KepMen LH Nomor 133 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Kegiatan Industri Pupuk KepMen LH Nomor 129 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Atau Kegiatan Minyak Bumi dan Gas Bumi KepMen LH Nomor 141 Tahun 2003 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production) KepMen LH Nomor 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara KepMen LH Nomor 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit Biru KepMen LH Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan KepMen LH Nomor 49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran KepMen LH Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan KepMen LH Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama (Pengganti KepMenLH 35 Tahun 1993) KepMen Kesehatan Nomor 289 Tahun 2003 Tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan KepKa Bapedal Nomor 107 Tahun 1997 Tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara KepKa Bapedal Nomor 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak PENGENDALIAN PENCEMARAN PERUSAKAN LAUT Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut KepMen LH Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut KepMen LH Nomor 179 Tahun 2004 Tentang Ralat Atas KEPMEN LH no 51 Thun 2004 ttg BM Air Laut KepMen LH Nomor 200 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Kerusakan & Pedoman Penentuan Status Padang Lamun KepMen LH Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku & Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove KepMen LH Nomor 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang KepMen LH Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Program Pantai Lestari PerMen LH Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perizinan Pembuangan Limbah ke Laut KepKa Bapedal Nomor 47 Thun 2001 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAN DAN LANAN Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Ungkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan KepMen LH Nomor 43 Tahun 1996 Tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Gaiian Golongan C Jenis Lepas di Daratan PerMen LH Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pengukuran Kerusakan Tanah Untuk Biomassa KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 146 Tahun 1999 Tentang Pedoman Reldamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Industri KepMen Pertambangan & Energi Nomor 1211 Tahun 1995 Tentang Pencemahan & Penanggulan Perusakan & Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAMAYA DAN BERACUN Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun KepMen LH Nomor 128 Tahun ,2003 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis KepMen LH Nomor 520 Tahun 2003 Tentang Larangan Impor Umbah Bahan Berbahaya & Beracun KepMen LN Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun di Pelabuhan KepMen ESDM Nomor 1693 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas serta Penetapan Mutu Pelumas KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 372 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Industri Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kemitraan Dalam Pengolahan Limbah B3 KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1998 Tentang Penetapan Prioritas Limbah B3 KepKa Bapedal Nomor 255 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 Tentang Dokumen Limbah B3 KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan limbah B3 KepKa Bapedal Nomor OS Tahun 1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3 KepKa Bapedal Nomor 68 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan beracun Per MenLH Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Penyimpanan Limbah 83 di Pelabuhan Surat Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SEJ02J1997 Tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas KepKa Bapeten Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Keselamatan untuk Pengelolaan Umbah Radioaktif PENGELOLAAN BAHAN BERBANAYA DAN BERACUN Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan & Penggunaan Pestisida Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Kesehatan & Keselamatan Kerja Pemakaian Asbes Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Bejana Tekanan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan KepMen Pertanian Nomor 763 Tahun 1998 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Tetap Pesbsida KepMen Pertanian Nomor 764 Tahun 1998 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Sementara Pestisida KepMen Pertanian Nomor 949 Tahun 1998 Tentang Pestisida Ter~atas KepMen Pertanian Nomor 541 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Tetap PesUsida KepMen Pertanian Nomor 543 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Semenbra Pestisida KepMen Pertanian Nomor 544 Tahun 1996 Tentang Pendaftaran & Pemberian Izin Bahan Teknis Pestislda KepMen Pertanian Nomor 546 Tahun 1996 Tentang Pemberian Izin & Perluasan Penggunaan Pestisida KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 790 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas KEPMEN PERINDAG Tahun 1998 no 110 ttg Larangan Produksi dan Memperdagangkan ODS KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 254 Tahun 2000 Tentang Tata Niaga Impor & Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 110 Tahun 1998 Tentang larangan Memproduksi & Mempetdagangkan Bahan Perusak hpisan Ozon serta Memproduksi & Memperdagangkan Barang Baru yang Menggunkan BPLO (ODS) SK Menteri Perindustrian Nomor 148 Tahun 1985 Tentang Pengamanan Bahan Beracun & Berbahaya di Perusahaan Industri KepMen Tenaga Kerja Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja KepMen Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1997 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di Udara lingkungan Kerja Kep DIRJEN Pehubungan Darat Nomor 725 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalan KONSERVASI LINGKUNGAN DAN KEANEKARAGAMAN NAYATI Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karandna Hewan, Ikan dan Tumbuhan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Karanana Ikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestraian Alam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 55 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Ikan Raja Laut (Latimeria Menadoensis) Sebagai Satwa yang Dilindungi KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar & Menangkap Satwa Liar KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 385 Tahun 1999 Tentang Penetapan Lola Merah (Tnxhus Niloticus) Sebagai Satwa Buru KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 449 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Burung Walet (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ) Kep Bersama Menteri Pertanian, Kehutanan, Kesehatan, Pangan Nomor 998.1 Tahun 1999 Tentang Keamanan Hayati & Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetika Kep DIRJEND Perlindungan & Konservasi Alam Nomor 66 Tahun 2000 Tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan & Penangkapan Satwa far Yang Tidak Dilindungi UU Kep DIRJEND Perlindungan & Konserva~ Alam Nomor 200 Tahun 1999 Tentang Penetapan Jatah & Pengambilan Tumbuhan Alam & Satwa Liar yang Tidak Dilindungi UU utk Periode Thn 2000 PENATAAN RUANG Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tetang Benda Cagar Alam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang penataan ruang Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional 10. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Keputusan Presiden Nomor S7 Tahun 1989 Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional LABORATORIUM LINGKUNGAN KepKa BAPEDAL Nomor 113 Tahun 2000 Tentang pedoman Umum dan pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan KepMen LH Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup KepMen LH Nomor 197 Tahun 2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten & Daerah Kota KepMen LH Nomor 77 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa LH di Luar Pengadilan (lPJP2SLH) KepMen LH Nomor 78 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa LH di Luar Pengadilan Pada Kementrian LH KepMen LH Nomor 56 Tar~un 2002 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas KepMen LH Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Propinsi/Kabupaten Kota KepMen LH Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Keputusan Bersama Kementerian LH, Kejaksaan, Kepolisian Nomor KEP-04/MENLH/04/2004, KEP208/A/J.A/04/2004, KEP-19/N/2004 Tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (SATU ATAP}, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia KepKa BAPEDAL Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negen Sipil (PPNS} Lingkungan Hidup Di BAPEDAL Surat Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum Nomor B-60/E/Ejp/01/2002 Tentang Perihal Pedoman teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup PROPER 1. KepMen LH Nomor 121 Tahun 2002 Tentang Program Penllaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup INTERNASIONAL ENVIRONMENTALS KONVENSI DAN PERJANJIAN Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) Keppres Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Protokol 9 Dangerous Baik (Protokol Pengesahan 9 Barang-Barang Berbahaya) Keppres Nomor 92 Tahun 1.998 Tentang Pengesahan Montreal Protocol Tentang Zat-sas Yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen 1.992 Keppres Nomor 23 Tahun 1.992 Tentang Pengesahan Konvensi Wina untuk Ozon Layer Protocol klan Montreal mengenai Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon yang Disesuaikan dan mengalami perubahan oleh Pertemuan Kedua Para Pihak Keppres Nomor 1 Tahun Tentang Pengesahan Amandemen 1.987 1.979 Atas Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah Fauna dan Flora Liar, 1973 Protokol Traktat Nuklir Komprehensif Pelarangan Uji Coba 1.996 Perjanjian Internasional Tropical Timber 1.994 Nuklir Komprehensif UJI-Ban Treaty 1.994 10. Konvensi Keanekaragaman Hayati 1.992 Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan 1.992 12. Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim 1.992 Konvensi tentang Efek Lintas Batas Kecelakaan Industri 1.992 Konvensi Internasional suatu Kewajiban Sipil untuk Kewajiban untuk Kerusakan Polusi Minyak 1.991 15. Protokol Perlindungan Lingkungan untuk Perjanjian Antartic 1.991 Protokol pada Konvensi 1979 tentang Long-Range Polusi Udara Lintas Batas Mengenai Pengendalian Emisi dari Volatile Organic Compounds atau fluks Lintas Batas mereka 1.991 Protokol pada Konvensi 1979 tentang Long-Range Polusi Udara Lintas Batas pada Pengurangan Emisi dari Sulphur Volatile Organic Compound dari fluks Lintas Batas mereka 1.991 Konvensi Basel tentang Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya 1.989 19. The Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon 1.987 Protokol Montreal mengenai Bahan yang Merusak Lapisan Ozon 1.987 21. Konvensi awal Pemberitahuan dari Kecelakaan Nuklir 1.986 Konvensi mengenai Bantuan dalam dari Kecelakaan Nuklir 1.986 Protokol Perubahan Konvensi Paris untuk Pencegahan Polusi Laut dari Sumber Berbasis Tanah 1.986 Protokol Perubahan Konvensi Intemational Kewajiban Sipil untuk Kerusakan Polusi Minyak 1969,1984 Dunia Charter for Nature 1.982 Konvensi tentang Konservatif Sumber Daya Kelautan Hidup Antartic 1.980 Konvensi tentang Konservasi Spesies Bermigrasi Hewan Liar 1.979 Konvensi on Long-Range Polusi Udara Lintas Batas 1.979 Protokol untuk Konvensi Internasional tentang Kewajiban Sipil untuk Kerusakan Minyak Konvensi Polusi 1969,1976 untuk Pencegahan Polusi Laut dari Sumber Berbasis Tanah 1.974 Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah Fauna dan Flora Liar 1973 Konvensi Internasional untuk Pencegahan pencemaran dari Kapal 1.973 Protokol tahun 1978 yang Berkaitan dengan Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal 1.973 Konvensi tentang Pencegahan Pencemaran Laut dengan Pembuangan Limbah dan Material lain (1972) dan Keputusan Yang Diambil oleh Rapat Khusus Protokol pada Konvensi tentang Pencegahan Pencemaran Laut dengan Pembuangan Limbah dan Material lain (1972) dan Resolusi Diadopsi oleh Rapat Khusus, 1972 Deklarasi Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia 1972 Konvensi Pencegahan Polusi Laut dengan Pembuangan dari Kapal dan Pesawat 1.972 Perjanjian Pelarangan Tes Nuklir Senjata di Suasana, di Outer Space dan Under Water (Uji Nuklir-Ban Treaty) 1963 Antartika 1.959 Konvensi Memancing dan Konservasi Sumber Daya Kehidupan pf Laut Tinggi 1.958 Konvensi Internasional untuk Perlindungan Pencemaran Laut oleh Minyak 1.954 Konvensi Internasional untuk Perlindungan Burung 1.950 Konvensi Rotterdam On The Prosedur Persetujuan Informasi untuk Bahan Kimia Berbahaya Tertentu dan pestisida dalam Perdagangan Intemational

Rabu, 18 April 2012

Melestarikan Lingkungan Demi Masa Depan

BAB I
PENDAHULUAN

A. PENTINGNYA EKOSISTEM HUTAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA”
Hutan merupakan satu ekosistem yang sangat penting di muka bumi ini, dan sangat mempengaruhi proses alam yang berlangsung di bumi kita ini. Ada 7 fungsi hutan yang sangat membantu kebutuhan dasar “basic needs” kehidupan manusia, yaitu:
Hidrologis, hutan merupakan gudang penyimpan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada khirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai melalui mata air-mata air yang berada di hutan. Dengan adanya hutan, air hujan yang berlimpah dapat diserap dan diimpan di dalam tanah dan tidak terbuang percuma.
Melihat topografi Minahasa, bergunung-gunung dan terjal, sehingga banyak lahan-lahan kritis yang mudah tererosi apabila datang hujan. Keberadaan hutan sangat berperan melindungi tanah dari erosi dan longsor.
Hutan pula merupakan tempat memasaknya makanan bagi tanaman-tanaman, dimana di dalam hutan ini terjadi daur unsur haranya (nutrien, makanan bagi tanaman) dan melalui aliran permukaan tanahnya, dapat mengalirkan makanannya ke area sekitarnya. Bayangkan jika kita tak punya lagi dapur alami bagi tanaman-tanaman sekitarnya ataupun bagi tanaman-tanaman air yaang ada di sungai-sungai, maka bumi Minahasa akan merana.
Fungsi penting hutan lainnya adalah sebagai pengatur iklim, melalui kumpulan pohon-pohonnya dapat memprduksi Oksigen (O2) yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap carbondioksida (CO2) sisa hasil kegiatan manusia, atau menjadi paru-paru wilayah setempat bahkan jika dikumpulkan areal hutan yang ada di daerah tropis ini, dapat menjadi paru-paru dunia. Siklus yang terjadi di hutan, dapat mempengaruhi iklim suatu wilayah.
Hutan memiliki jenis kekayaan dari berbagai flora dan fauna sehingga fungsi hutan yang penting lagi adalah sebagai area yang memproduksi embrio-embrio flora dan fauna yang bakal menembah keanegaragaman hayati. Dengan salah satu fungsi hutan ini, dapat mempertahankan kondisi ketahanan ekosistem di satu wilayah.
Hutan mampu memberikan sumbangan hail alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri, selain kayu hutan juga menghasilkan bahan-bahan lain seperti damar, kopal, terpentein, kayu putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.
Hutan juga mampu memberikan devisa bagi kegiatan turismenya, sebagai penambah estetika alam bagi bentang alam yang kita miliki.


BAB II
PERMASALAHAN

A. BEBERAPA PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

1. Cukup banyaknya kerusakan lingkungan yang terjadi.
2. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup.
3. Kurangnya peralatan pengolah lingkungan di indonesia.
4. Kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah.

B. BENTUK KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam

Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1. Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2. Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3. Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4. Gas yang mengandung racun.
5. Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.

b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1. Berbagai bangunan roboh.
2. Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3. Tanah longsor akibat guncangan.
4. Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5. Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).

c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1. Merobohkan bangunan.
2. Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3. Membahayakan penerbangan.
4. Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.

2. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:

1. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
2. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
3. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.

3. Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:

1. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
2. Perburuan liar.
3. Merusak hutan bakau.
4. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
5. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
6. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
7. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.


BAB III
UPAYA PELESTARIAN

Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.

1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:

1. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
2. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
4. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan,


Tujuan pokok Badan Pengendalian Lingkungan:

1. Menanggulangi kasus pencemaran.
2. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3. Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
4. Mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.


2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

b. Pelestarian udara

Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.

2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.

3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c. Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
6. Ikut berpartisipasai dalam kegiatan pecinta alam.
7. Memasok peralatan yang canggih.
8. Melakukan penyuluhan pada masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup.

d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4. Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

e. Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1. Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Melarang kegiatan perburuan liar.
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.


BAB IV
KESIMPULAN

1. Kita sebagai generasi muda yang baik harus bnikut serta dalam upaya melestarikan lingkungan karena lingkungan adalah tempat dimana kita hidup.
2. Dengan melestarikan lingkungan berarti kita telah menyelamatkan beribu bahkan berjuta juta nyawa. Karena banyak nyawa yang melayang itu banyak disebabkan adanya kerusakan lingkungan.
3. “Lingkungan hidup” merupakan tempat berinteraksi makhluk hidup yang membentuk suatu system jaringan kebutuhan, yaitu: jenis dan jumlah masing- masing unsur lingkungan, interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup, perilaku dan konndisi unsur lingkungan hidup dan factor material, seperti suhu dan cahaya.
4. “Lingkungan hidup”, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
5. Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.

Melestarikan Lingkungan Demi Masa Depan

Gerakan melestarikan lingkungan perlu semakin gencar digerakan, apalagi saat ini di mana pemanasan bumi semakin tinggi kian hari. Ini bukan semata-mata untuk orang lain saja tapi juga untuk kita sendiri dan orang – orang yang kita kasihi.

Masa depan dirajut oleh hari ini bukanlah omong kosong. Apa yang kita lakukan sekarang akan berdampak pada hari berikutnya. Ketika sekarang kita sudah sering menggunakan plastik, kedepannya bumi akan kebanjiran plastik bukan lagi air. Pada saat itulah, kita baru sadar dan saling menyalahkan tapi gelas sudah terlanjur pecah dan tidak bisa digunakan lagi.


Mari kita lestarikan bumi sejak sekarang dengan kegiatan sederhana tetapi bermanfaat besar untuk kedepannya seperti:
• Memperdikit pengunaan plasthk baik itu kantong, tempat makan maupun gelas
• Gunakan keranjang atau kantong yang terbuat dari bahan kain atau rotan untuk membawa belanjaan agar bisa digunakan lagi
• Jangan terlalu sering mengunakan balpoin untuk menulis karena tulisan yang salah tidak bisa dihapus sehingga kertasnya akan terbuang begitu saja
• Matikan lampu dan barang elektronik lain seperti televisi, AC, kipas angin, dispenser dan komputer ketika tidak terpakai
• Gunakan kaki atau sepeda saat berpergiaan jika jaraknya dekat
• Gunakan alat dengan sumber tenaga lain seperti pemanas air bertenaga surya atau angin
• Pisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan tidak agar memudahkan penghancuran sampah

Cara di at`s memang sederhana tapi berguna. Ayo lestarikan bumi
BAB I
PENDAHULUAN

A. PENTINGNYA EKOSISTEM HUTAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA”
Hutan merupakan satu ekosistem yang sangat penting di muka bumi ini, dan sangat mempengaruhi proses alam yang berlangsung di bumi kita ini. Ada 7 fungsi hutan yang sangat membantu kebutuhan dasar “basic needs” kehidupan manusia, yaitu:
Hidrologis, hutan merupakan gudang penyimpan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada khirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai melalui mata air-mata air yang berada di hutan. Dengan adanya hutan, air hujan yang berlimpah dapat diserap dan diimpan di dalam tanah dan tidak terbuang percuma.
Melihat topografi Minahasa, bergunung-gunung dan terjal, sehingga banyak lahan-lahan kritis yang mudah tererosi apabila datang hujan. Keberadaan hutan sangat berperan melindungi tanah dari erosi dan longsor.
Hutan pula merupakan tempat memasaknya makanan bagi tanaman-tanaman, dimana di dalam hutan ini terjadi daur unsur haranya (nutrien, makanan bagi tanaman) dan melalui aliran permukaan tanahnya, dapat mengalirkan makanannya ke area sekitarnya. Bayangkan jika kita tak punya lagi dapur alami bagi tanaman-tanaman sekitarnya ataupun bagi tanaman-tanaman air yaang ada di sungai-sungai, maka bumi Minahasa akan merana.
Fungsi penting hutan lainnya adalah sebagai pengatur iklim, melalui kumpulan pohon-pohonnya dapat memprduksi Oksigen (O2) yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap carbondioksida (CO2) sisa hasil kegiatan manusia, atau menjadi paru-paru wilayah setempat bahkan jika dikumpulkan areal hutan yang ada di daerah tropis ini, dapat menjadi paru-paru dunia. Siklus yang terjadi di hutan, dapat mempengaruhi iklim suatu wilayah.
Hutan memiliki jenis kekayaan dari berbagai flora dan fauna sehingga fungsi hutan yang penting lagi adalah sebagai area yang memproduksi embrio-embrio flora dan fauna yang bakal menembah keanegaragaman hayati. Dengan salah satu fungsi hutan ini, dapat mempertahankan kondisi ketahanan ekosistem di satu wilayah.
Hutan mampu memberikan sumbangan hail alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri, selain kayu hutan juga menghasilkan bahan-bahan lain seperti damar, kopal, terpentein, kayu putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.
Hutan juga mampu memberikan devisa bagi kegiatan turismenya, sebagai penambah estetika alam bagi bentang alam yang kita miliki.


BAB II
PERMASALAHAN

A. BEBERAPA PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

1. Cukup banyaknya kerusakan lingkungan yang terjadi.
2. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup.
3. Kurangnya peralatan pengolah lingkungan di indonesia.
4. Kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah.

B. BENTUK KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam

Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1. Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2. Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3. Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4. Gas yang mengandung racun.
5. Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.

b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1. Berbagai bangunan roboh.
2. Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3. Tanah longsor akibat guncangan.
4. Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5. Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).

c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1. Merobohkan bangunan.
2. Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3. Membahayakan penerbangan.
4. Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.

2. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:

1. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
2. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
3. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.

3. Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:

1. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
2. Perburuan liar.
3. Merusak hutan bakau.
4. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
5. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
6. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
7. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.


BAB III
UPAYA PELESTARIAN

Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.

1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:

1. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
2. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
4. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan,


Tujuan pokok Badan Pengendalian Lingkungan:

1. Menanggulangi kasus pencemaran.
2. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3. Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
4. Mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.


2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

b. Pelestarian udara

Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.

2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.

3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c. Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
6. Ikut berpartisipasai dalam kegiatan pecinta alam.
7. Memasok peralatan yang canggih.
8. Melakukan penyuluhan pada masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup.

d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4. Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

e. Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1. Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Melarang kegiatan perburuan liar.
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.


BAB IV
KESIMPULAN

1. Kita sebagai generasi muda yang baik harus bnikut serta dalam upaya melestarikan lingkungan karena lingkungan adalah tempat dimana kita hidup.
2. Dengan melestarikan lingkungan berarti kita telah menyelamatkan beribu bahkan berjuta juta nyawa. Karena banyak nyawa yang melayang itu banyak disebabkan adanya kerusakan lingkungan.
3. “Lingkungan hidup” merupakan tempat berinteraksi makhluk hidup yang membentuk suatu system jaringan kebutuhan, yaitu: jenis dan jumlah masing- masing unsur lingkungan, interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup, perilaku dan konndisi unsur lingkungan hidup dan factor material, seperti suhu dan cahaya.
4. “Lingkungan hidup”, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
5. Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.


Melestarikan Lingkungan Demi Masa Depan

Gerakan melestarikan lingkungan perlu semakin gencar digerakan, apalagi saat ini di mana pemanasan bumi semakin tinggi kian hari. Ini bukan semata-mata untuk orang lain saja tapi juga untuk kita sendiri dan orang – orang yang kita kasihi.

Masa depan dirajut oleh hari ini bukanlah omong kosong. Apa yang kita lakukan sekarang akan berdampak pada hari berikutnya. Ketika sekarang kita sudah sering menggunakan plastik, kedepannya bumi akan kebanjiran plastik bukan lagi air. Pada saat itulah, kita baru sadar dan saling menyalahkan tapi gelas sudah terlanjur pecah dan tidak bisa digunakan lagi.


Mari kita lestarikan bumi sejak sekarang dengan kegiatan sederhana tetapi bermanfaat besar untuk kedepannya seperti:
• Memperdikit pengunaan plasthk baik itu kantong, tempat makan maupun gelas
• Gunakan keranjang atau kantong yang terbuat dari bahan kain atau rotan untuk membawa belanjaan agar bisa digunakan lagi
• Jangan terlalu sering mengunakan balpoin untuk menulis karena tulisan yang salah tidak bisa dihapus sehingga kertasnya akan terbuang begitu saja
• Matikan lampu dan barang elektronik lain seperti televisi, AC, kipas angin, dispenser dan komputer ketika tidak terpakai
• Gunakan kaki atau sepeda saat berpergiaan jika jaraknya dekat
• Gunakan alat dengan sumber tenaga lain seperti pemanas air bertenaga surya atau angin
• Pisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan tidak agar memudahkan penghancuran sampah

Cara di atas memang sederhana tapi berguna. Ayo lestarikan bumi

Kamis, 15 Maret 2012

← Sejarah nama INDONESIA
MASYARAKAT PRASEJARAH INDONESIA →
MANUSIA PURBA DI INDONESIA

Sep 6

Posted by rusdi1978

Penelitian manusia purba di Indonesia dilakukan oleh :
1. Eugena Dobois,

001-duboisDia adalah yang pertama kali tertarik meneliti manusia purba di Indonesia setelah mendapat kiriman sebuah tengkorak dari B.D Von Reitschoten yang menemukan tengkorak di Wajak, Tulung Agung.
• Fosil itu dinamai Homo Wajakensis, termasuk dalam jenis Homo Sapien (manusia yang sudah berpikir maju)
• Fosil lain yang ditemukan adalah :
Pithecanthropus Erectus (phitecos = kera, Antropus Manusia, H erectus 17Erectus berjalan tegak) ditemukan di daerah Trinil, pinggir Bengawan Solo, dekat Ngawi, tahun 1891. Penemuan ini sangat menggemparkan dunia ilmu pengetahuan.
• Pithecanthropus Majokertensis, ditemukan di daerah Mojokerto
• Pithecanthropus Soloensis, ditemukan di daerah Solo



















Peta Penemuan Fosil Manusia Purba di Jawa Tengah – Jawa Timur

1. Sangiran
2 . Sambungmacan
3 . Sonde
4 . Trinil
5 . Ngandong
7 . Kedung Brubus
8 . Kalibeng
9 . Kabuh
10 . Pucangan
11 . Mojokerto (Jetis-Perning)



2. G.H.R Von Koeningswald

18a0e961486c7f4cHasil penemuannya adalah : Fosil tengkorak di Ngandong, Blora. Tahun 1936, ditemukan tengkorak anak di Perning, 1_Meganthropus_PalaeojavanicusMojokerto. Tahun 1937 – 1941 ditemukan tengkorak tulang dan rahang Homo Erectus dan Meganthropus Paleojavanicus di Sangiran, Solo.
3. Penemuan lain tentang manusia Purba :
Ditemukan tengkorak, rahang, tulang pinggul dan tulang paha manusia Meganthropus, Homo Erectus dan Homo Sapien di lokasi Sangiran, Sambung Macan (Sragen),Trinil, Ngandong dan Patiayam (kudus).
4. Penelitian tentang manusia Purba oleh bangsa Indonesia dimulai pada tahun 1952 yang dipimpin oleh Prof. DR. T. Jacob dari UGM, di daerah Sangiran dan sepanjang aliran Bengawan Solo.
Fosil Manusia Purba yang ditemukan di Asia, Eropa, dan Australia adalah :
• Semuanya jenis Homo yang sudah maju : Serawak (Malaysia Timur), Tabon (Filipina), dan Cina.
• Fosil yang ditemukan di Cina oleh Dr. Davidson Black, dinamai Sinanthropus Pekinensis.
• Fosil yang ditemukan di Neanderthal, dekat Duseldorf, Jerman yang dinamai Homo Neaderthalensis.
• Menurut Dubois, bangsa asli Australia termasuk Homo Wajakensis, sehingga ia berkesimpulan Homo Wajakensis termasuk golongan bangsa Australoid.
Jenis-jenis Manusia Purba yang ditemukan di Indonesia ada tiga jenis :
1. Meganthropus
2. Pithecanthropus
3. Homo

Jenis manusia Purba Pithecanthropus
Ciri-ciri manusia purba yang ditemukan di Indonesia :
1. Ciri Meganthropus :
• Hidup antara 2 s/d 1 juta tahun yang lalu
• Badannya tegak
• Hidup mengumpulkan makanan
• Makanannya tumbuhan
• Rahangnya kuat
2. Ciri Pithecanthropus :
• Hidup antara 2 s/d 1 juta tahun yang lalu
• Hidup berkelompok
• Hidungnya lebar dengan tulang pipi yang kuat dan menonjol
• Mengumpulkan makanan dan berburu
• Makanannya daging dan tumbuhan
3. Ciri jenis Homo :
• Hidup antara 25.000 s/d 40.000 tahun yang lalu
• Muka dan hidung lebar
• Dahi masih menonjol
• Tarap kehidupannya lebih maju dibanding manusia sebelumnya


CORAK KEHIDUPAN PRASEJARAH INDONESIA DAN HASIL BUDAYANYA
Hasil kebudayaan manusia prasejarah untuk mempertahankan dan memperbaiki pola hidupnya menghasilkan dua bentuk budaya yaitu :
• Bentuk budaya yang bersifat Spiritual
• Bentuk budaya yang bersifat Material
i. Masyarakat Prasejarah mempunyai kepercayaan pada kekuatan gaib yaitu :
• Dinamisme, yaitu kepercayaan terhadap benda-benda yang dianggap mempunyai kekuatan gaib. Misalnya : batu, keris
• Animisme, yaitu kepercayaan terhadap roh nenek moyang mereka yang bersemayam dalam batu-batu besar, gunung, pohon besar. Roh tersebut dinamakan Hyang.
ii. Pola kehidupan manusia prasejarah adalah :
• Bersifat Nomaden (hidup berpindah-pindah), yaitu pola kehidupannya belum menetap dan berkelompok di suatu tempat serta, mata pencahariannya berburu dan masih mengumpulkan makanan
• Bersifat Sedenter (menetap), yaitu pola kehidupannya sudah terorganisir dan berkelompok serta menetap di suatu tempat, mata pencahariannya bercocok tanam. Muali mengenal norma adat, yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan
iii. Sistem bercocok tanam/pertanian
• Mereka mulai menggunakan pacul dan bajak sebagai alat bercocok tanam
• Menggunakan hewan sapi dan kerbau untuk membajak sawah
• Sistem huma untuk menanam padi
• Belum dikenal sistem pemupukan
iv. Pelayaran
Dalam pelayaran manusia prasejarah sudah mengenal arah mata angin dan mengetahui posisi bintang sebagai penentu arah (kompas)
v. Bahasa
• Menurut hasil penelitian Prof. Dr. H. Kern, bahasa yang digunakan termasuk rumpun bahasa Austronesia yaitu : bahasa Indonesia, Polinesia, Melanesia, dan Mikronesia.
• Terjadinya perbedaan bahasa antar daerah karena pengaruh faktor geografis dan perkembangan bahasa.

jenis fosil manusia purba Indonesia:

01. Meganthropus Paleojavanicus (Sangiran).
02. Pithecanthropus Robustus (Trinil).manusia-purba
03. Pithecanthropus Erectus (Homo Erectus) (Trinil).
04. Pithecanthropus Dubius (Jetis).
05. Pithecanthropus Mojokertensis (Perning).
06. Homo Javanensis (Sambung Macan).
07. Homo Soloensis (Ngandong).
08. Homo Sapiens Archaic.
09. Homo Sapiens Neandertahlman Asia.
10. Homo Sapiens Wajakensis (Tulungagung)
11. Homo Modernman.

Peta Persebaran Homo Erectus

Sumber :